Duniaindustri.com (Oktober 2020) – Tampaknya pemerintah mulai menyadari kekuatan ekonomi berbasis usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk akselerasi pemulihan pasca pandemi. Mulai awal 2021, Presiden Joko Widodo akan mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga untuk mengalokasikan minimal 40% dari pagu anggaran belanja barang dan modal kepada industri kecil menengah (IKM) serta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Jika dapat diterapkan secara optimal, tim Duniaindustri.com menilai, kebijakan baru sekaligus ‘strategi’ terobosan ini bisa menggairahkan UMKM yang terbukti menjadi andalan ekonomi Indonesia keluar dari krisis. Namun, senjata baru pemerintah ini perlu diuji ketangguhannya mengingat karakteristik UMKM di Indonesia yang cenderung lebih kompleks dan beragam. Perlu adanya skala prioritas dalam penetapan sektor pilihan dari UMKM yang dinilai memiliki dampak luas bagi pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan baru alokasi anggaran kementerian untuk menyerap produk atau jasa UMKM rencananya dimulai per 1 Januari 2021. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong IKM dan UMKM bisa tumbuh di tengah krisis akibat pandemic Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa instruksi Presiden ini sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama disahkan oleh DPR RI. Untuk itu seluruh K/L diminta melakukan percepatan menyusun Peraturan teknisnya di masing-masing K/L agar proses bidding bisa segera dibuka sebelum akhir tahun 2020.
"Ini yang nanti akan direalisasikan dalam PP (Peraturan Pemerintah) dari UU Cipta Kerja supaya tahun 2021 Kementerian dan Lembaga udah mengajukan rencana belanjanya ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) di akhir tahun. Dengan begitu UMKM punya waktu untuk ancang-ancang," tutur Teten Masduki dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/10).
Dijelaskan Teten bahwa implementasi UU Cipta Kerja yang nanti dituangkan dalam bentuk PP akan semakin memperkuat posisi UMKM . Selain mendapatkan porsi belanja dari pemerintah yang begitu besar, kebijakan yang akan digulirkan adalah dengan kemudahan IKM atau UMKM dalam mengakses pembiayaan.
Ketika mereka mendapatkan komitmen proyek pengadaan barang/jasa dari K/L, IKM atau UMKM bisa mengajukan pembiayaan kepada lembaga pembiayaan seperti perbankan ketika kekurangan modal dengan tanpa jaminan. Jaminan yang diberikan cukup dengan dokumen kontrak kerja dengan K/L. Di sisi lain K/L juga diberikan kebebasan untuk membayar barang/jasanya yang dipesan kepada IKM atau UMKM cash 100 persen sekaligus.
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dananya lebih awal sehingga bisa diputarkan. Sebelumnya ketentuan membayar kontrak kerja dari pemerintah dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memenuhi pelaporan terlebih dahulu.
"Sekarang pembiayaanpun menjadi sangat gampang bagi UMKM karena pengadaan nanti bisa 100 persen dibayar di muka sehingga UMKM tidak harus pusing untuk mencari pembiayaan, pinjam sana-sini," pungkasnya.
Duniaindustri.com juga menilai strategi baru pada awal 2021 ini akan sejalan dengan peningkatan produksi dari industri secara nasional. Data Prompt Manufacturing Index-Bank Indonesia (PMI-BI) yang menunjukkan indeks manufaktur Indonesia di kuartal III-2020 sebesar 44,91% atau naik dibanding periode II-2020 yang tercatat di angka 28,55%. Capaian positif tersebut ditopang oleh seluruh subsektor industri yang membaik kinerjanya pada periode yang sama. Dalam laporan BI, volume produksi di sektor manufaktur pada kuartal III-2020 tercatat mengalami peningkatan dengan indeks sebesar 45,35% atau lebih tinggi dari kuartal sebelumnya sekitar 25,36%.
Perbaikan indeks volume produksi itu sejalan dengan peningkatan permintaan setelah pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak awal Juli 2020. Pada kuartal IV-2020, volume produksi diproyeksi terus membaik sejalan dengan ekspektasi aktivitas industri yang membaik.(*/berbagai sumber/tim redaksi 08/Safarudin/Indra)
Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 208 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di siniDatabase Riset Data Spesifik Lainnya:
- Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 208 database, klik di sini
- Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
- Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
- Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
- Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
- Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
- Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
- Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
- Butuh copywriter specialist, klik di sini
- Butuh content provider (online branding), klik di sini
- Butuh market report dan market research, klik di sini
- Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
- Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customized direktori database perusahaan, klik di sini
Komentar
Posting Komentar