Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk komoditas oli pelumas yang beredar di Indonesia mulai September 2019. Bahkan, untuk mendukung hal itu, disiapkan sanksi tegas berupa pidana dan denda hingga Rp50 miliar bagi pelanggar ketentuan SNI wajib tersebut.
"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Dia menambahkan, pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
“Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,” jelas Kukuh.
Begitu pula dengan BSN, sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
"Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain. Artinya, bagi negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah," imbuh Kukuh.
Berdasarkan data Duniaindustri.com, sekitar 200 perusahaan produsen oil pelumas bersaing memperebutkan pasar lokal yang pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 9,87 triliun, menurut perhitungan duniaindustri.com. Duniaindustri.com membuat perhitungan pasar oli pelumas di Indonesia pada 2016 diestimasikan mencapai Rp 9,87 triliun, tumbuh 11% dibanding 2015 yang mencapai Rp 8,9 triliun. Meski terpengaruh pada perlambatan penjualan otomotif, permintaan industri oli pelumas cukup elastis mengingat besarnya populasi kendaraan bermotor (motor dan mobil) di Indonesia.
Permintaan oli pelumas bukan hanya datang dari kendaraan baru, namun juga dari kendaraan existing yang telah dipakai sesuai jarak. Dan seiring kondisi lalu lintas yang makin ekstrem, terutama kemacetan dan kongesti infrastruktur, otomatis hal itu ikut mendorong permintaan di pasar lokal. Beberapa produsen juga telah merambah pasar ekspor di kawasan Asean untuk menangkap peluang lebih besar.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini terdapat lebih dari 200 produsen oli pelumas di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah terutama di Pulau Jawa. Kapasitas produksi terpasang mencapai 700 ribu kiloliter per tahun dengan nilai omzet sekitar Rp 7 triliun pada 2013.
Potensi produksi pelumas yang tinggi tersebut akan dapat mendorong ekspor pelumas ke negara-negara ASEAN, Jepang, China, Korea Selatan, Timur Tengah, maupun Uni Eropa. Industri oli pelumas saat ini mendapat tantangan dengan bahan baku dan bahan aditif yang sebagian besar masih diimpor. Hal ini menjadikan industri oli pelumas di Indonesia masih sebatas formulasi dan pencampuran (compounding), belum terintegrasi antara industri hulu (upstream) dan hilir (downstream).(*/)
"Awalnya, SNI bagi pelumas memang sukarela. Namun kalau sudah diwajibkan, maka semua pelumas yang beredar di Indonesia, baik dalam maupun luar negeri harus memenuhi SNI. Dan bagi para pelanggar regulasi ini, mau tidak mau pasti ada sanksi,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut dia, ancaman sanksi tersebut diatur dalam Bab X tentang Ketentuan Pidana UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terkait pemalsuan SNI atau membuat SNI palsu, misalnya, sesuai 62, para pelaku diancam pidana penjara paling tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Dia menambahkan, pemberlakuan wajib SNI bagi pelumas sudah sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2014 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah 34 tahun 2018. Melalui ketentuan tersebut, sebelum pemberlakuan, Pemerintah mewajibkan menteri untuk melakukan analisis dampak regulasi terlebih dahulu.
“Dalam media digital istilahnya regulatory impact assessment. Tujuannya, jangan sampai ketika SNI Wajib sudah diberlakukan, akan memberi dampak negatif yang tidak sesuai dengan tujuannya. Dan itu sudah dilakukan Kementerian Perindustrian,” jelas Kukuh.
Begitu pula dengan BSN, sebagai contact point pada forum World Trade Organization (WTO). Sebelum pemberlakuan SNI wajib bagi pelumas, BSN telah memberi tahu kepada dunia bahwa Indonesia akan mewajibkan setiap produsen memberi label SNI di setiap kemasan.
"Kita sudah notifikasi dulu ke WTO dan mendapat tanggapan dari negara anggota WTO. Notifikasi dilakukan tahun lalu dan tidak ada tanggapan dari negara lain. Artinya, bagi negara lain yang mengekspor pelumas, pemberlakuan regulasi tersebut tidak ada masalah," imbuh Kukuh.
Berdasarkan data Duniaindustri.com, sekitar 200 perusahaan produsen oil pelumas bersaing memperebutkan pasar lokal yang pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 9,87 triliun, menurut perhitungan duniaindustri.com. Duniaindustri.com membuat perhitungan pasar oli pelumas di Indonesia pada 2016 diestimasikan mencapai Rp 9,87 triliun, tumbuh 11% dibanding 2015 yang mencapai Rp 8,9 triliun. Meski terpengaruh pada perlambatan penjualan otomotif, permintaan industri oli pelumas cukup elastis mengingat besarnya populasi kendaraan bermotor (motor dan mobil) di Indonesia.
Permintaan oli pelumas bukan hanya datang dari kendaraan baru, namun juga dari kendaraan existing yang telah dipakai sesuai jarak. Dan seiring kondisi lalu lintas yang makin ekstrem, terutama kemacetan dan kongesti infrastruktur, otomatis hal itu ikut mendorong permintaan di pasar lokal. Beberapa produsen juga telah merambah pasar ekspor di kawasan Asean untuk menangkap peluang lebih besar.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini terdapat lebih dari 200 produsen oli pelumas di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah terutama di Pulau Jawa. Kapasitas produksi terpasang mencapai 700 ribu kiloliter per tahun dengan nilai omzet sekitar Rp 7 triliun pada 2013.
Potensi produksi pelumas yang tinggi tersebut akan dapat mendorong ekspor pelumas ke negara-negara ASEAN, Jepang, China, Korea Selatan, Timur Tengah, maupun Uni Eropa. Industri oli pelumas saat ini mendapat tantangan dengan bahan baku dan bahan aditif yang sebagian besar masih diimpor. Hal ini menjadikan industri oli pelumas di Indonesia masih sebatas formulasi dan pencampuran (compounding), belum terintegrasi antara industri hulu (upstream) dan hilir (downstream).(*/)
Sumber: klik di sini
(Silakan di-klik untuk terhubung langsung ke masing-masing database)
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market competition data
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Consumer database
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
- 15 Kumpulan Riset Data Spesifik Industri Semen dan Beton
- 6 Kumpulan Riset Data Spesifik Industri Pakaian dan Fashion
- 8 Kumpulan Riset Data dan Kajian Industri Baja & Pipa Baja
- 9 Kumpulan Riset Data Spesifik Industri Makanan dan Minuman
- 19 Kumpulan Riset Data Spesifik Industri Otomotif (Motor, Mobil, Oli)
- 5 Kumpulan Riset Data Spesifik Industri Rokok
- 3 Kumpulan Riset Data Spesifik Industri Kosmetik
- 2 Kumpulan Riset Data Spesifik Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket
- 6 Kumpulan Riset Data Spesifik Industri Kimia (Petrokimia Hulu, Antara, Hilir)
- 17 Kumpulan Riset Data Spesifik Perkebunan Kelapa Sawit
- 15 Kumpulan Data Infrastruktur, Transportasi, Pelayaran
- 1 Kumpulan Data Industri Jasa
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market competition data
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Consumer database
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 165 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini
Database Riset Data Spesifik Lainnya:
- Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 165 database, klik di sini
- Butuh 22 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
- Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
- Butuh 8 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
- Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
- Butuh 9 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
- Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
- Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
- Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
- Butuh copywriter specialist, klik di sini
- Butuh content provider (online branding), klik di sini
- Butuh market report dan market research, klik di sini
Komentar
Posting Komentar