Penjualan semen Agustus 2016 tercatat tumbuh positif di seluruh daerah, kecuali Banten yang menderita pelemahan. Berdasarkan data
Asosiasi Semen Indonesia (ASI), penjualan semen Agustus 2016 secara
nasional tumbuh 8,7% menjadi 5,97 juta ton dibanding bulan yang sama
tahun lalu 5,49 juta ton.
Kenaikan itu ditopang pasar semen di Pulau Jawa yang tumbuh 4,1% menjadi 3,25 juta ton dari sebelumnya 3,12 juta ton. Disusul, pasar semen di Sumatera yang naik 17,6% menjadi 1,35 juta ton dari sebelumnya 1,15 juta ton.
Demikian juga penjualan semen di Kalimantan pada Agustus 2016 naik 5,8% menjadi 416 ribu ton dari sebelumnya 393 ribu ton. Pasar semen di Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua juga tumbuh positif, masing-masing sebesar 14,6%, 17%, dan 9,9%. Penjualan semen yang tercatat tumbuh negatif pada bulan Agustus 2016 hanya terjadi di Banten sebesar -7,6% menjadi 277 ribu ton dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya 300 ribu ton.
Hasil yang cukup baik penjualan semen Agustus ikut mendorong akumulasi delapan bulan tahun ini. Penjualan semen di Indonesia periode Januari-Agustus 2016 tumbuh 3,9% menjadi 39,07 juta ton dibanding periode yang sama tahun sebelumnya 37,6 juta ton.
Namun, di beberapa daerah, penjualan semen akumulasi hingga Agustus masih tercatat negatif, antara lain Jakarta (-9,9%), Banten (-9,7%), Jawa Barat (-0,2%), Kalimantan (-11,8%). Pasar semen di Pulau Jawa yang berkontribusi 56% terhadap total pasar semen nasional hanya mencatat pertumbuhan minim sebesar 1,3% pada delapan bulan hingga Agustus 2016.
Moratorium Investasi
Rencana pemerintah memberlakukan moratorium (penundaan sementara) izin investasi semen mulai menguat. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap rencana tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menjelaskan, pihaknya akan mengajukan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk investasi semen. “Nanti akan kami bahas,” ujar Airlangga.
Saat ini, pemerintah tidak melakukan pembatasan pemilikan saham maupun investasi di industri semen. Hal itu tertuang dalam Perpres No 44 /2006 tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Namun, kondisi overcapacity (kelebihan kapasitas) dan oversupply (kelebihan pasokan) yang terjadi di industri semen membuat persaingan di industri ini makin ketat dan berpotensi menggerus kinerja masing-masing produsen.
Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini kapasitas industri semen nasional tercatat 92 juta ton. Padahal, kebutuhan nasional tercatat hanya 62 juta ton per tahun atau 67,39% dari total produksi semen. Dengan demikian terjadi overcapacity dan oversupply sekitar 32,6% dari total kapasitas terpasang.
Sebelumnya, duniaindustri.com telah membuat riset terkait oversupply di industri semen nasional pada akhir 2015. Kelebihan pasokan (oversupply) yang dialami industri semen nasional diperkirakan mencapai 24% dari total kapasitas nasional, menurut perhitungan duniaindustri.com. Estimasi tersebut berasal dari data Asosiasi Semen Indonesia (ASI) yang memprediksi total konsumsi di Indonesia tahun 2015 sebanyak 60,6 juta ton, sementara total kapasitas 79,8 juta ton. Dengan demikian, diperkirakan terjadi kelebihan pasokan semen sekitar 24% atau setara 19,2 juta ton pada 2015. Estimasi tersebut jauh lebih tinggi dibanding proyeksi yang dibuat pada Juni 2015, dengan perkiraan oversupply sekitar 19%.
Selain Menperin, Kepala BKPM Thomas Lembong juga mengimbau agar pelaku industri semen tidak meningkatkan investasinya sementara waktu di Indonesia. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melakukan moratorium izin investasi semen.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, menjelaskan pertimbangan utama pembatasan izin investasi semen agar pasokan tidak berlebih. “Kami berusaha mencari keseimbangan pasar. Dalam hitungan kami, permintaan semen seimbang dalam waktu lima tahun ke depan,” katanya.
Karena itu, Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyatakan BKPM kini menunggu evaluasi investasi industri semen dari Kementerian Perindustrian soal usulan memasukkan investasi semen di daftar negatif investasi, artinya berlaku bagi investasi asing maupun lokal.
Menurut Achmad, rencana pembatasan investasi pabrik semen akan berlaku di Pulau Jawa. Ia menyebut, saat ini, produksi semen nasional memang terpusat di Pulau Jawa yakni sebesar 56%. Sementara Sumatra 22%, Sulawesi 8%, Kalimantan 7%, dan Bali dan Nusa Tenggara 7%.(*)
Sumber: di sini
* Butuh data industri atau riset persaingan pasar, klik di sini
Kenaikan itu ditopang pasar semen di Pulau Jawa yang tumbuh 4,1% menjadi 3,25 juta ton dari sebelumnya 3,12 juta ton. Disusul, pasar semen di Sumatera yang naik 17,6% menjadi 1,35 juta ton dari sebelumnya 1,15 juta ton.
Demikian juga penjualan semen di Kalimantan pada Agustus 2016 naik 5,8% menjadi 416 ribu ton dari sebelumnya 393 ribu ton. Pasar semen di Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua juga tumbuh positif, masing-masing sebesar 14,6%, 17%, dan 9,9%. Penjualan semen yang tercatat tumbuh negatif pada bulan Agustus 2016 hanya terjadi di Banten sebesar -7,6% menjadi 277 ribu ton dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya 300 ribu ton.
Hasil yang cukup baik penjualan semen Agustus ikut mendorong akumulasi delapan bulan tahun ini. Penjualan semen di Indonesia periode Januari-Agustus 2016 tumbuh 3,9% menjadi 39,07 juta ton dibanding periode yang sama tahun sebelumnya 37,6 juta ton.
Namun, di beberapa daerah, penjualan semen akumulasi hingga Agustus masih tercatat negatif, antara lain Jakarta (-9,9%), Banten (-9,7%), Jawa Barat (-0,2%), Kalimantan (-11,8%). Pasar semen di Pulau Jawa yang berkontribusi 56% terhadap total pasar semen nasional hanya mencatat pertumbuhan minim sebesar 1,3% pada delapan bulan hingga Agustus 2016.
Moratorium Investasi
Rencana pemerintah memberlakukan moratorium (penundaan sementara) izin investasi semen mulai menguat. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap rencana tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menjelaskan, pihaknya akan mengajukan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk investasi semen. “Nanti akan kami bahas,” ujar Airlangga.
Saat ini, pemerintah tidak melakukan pembatasan pemilikan saham maupun investasi di industri semen. Hal itu tertuang dalam Perpres No 44 /2006 tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Namun, kondisi overcapacity (kelebihan kapasitas) dan oversupply (kelebihan pasokan) yang terjadi di industri semen membuat persaingan di industri ini makin ketat dan berpotensi menggerus kinerja masing-masing produsen.
Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini kapasitas industri semen nasional tercatat 92 juta ton. Padahal, kebutuhan nasional tercatat hanya 62 juta ton per tahun atau 67,39% dari total produksi semen. Dengan demikian terjadi overcapacity dan oversupply sekitar 32,6% dari total kapasitas terpasang.
Sebelumnya, duniaindustri.com telah membuat riset terkait oversupply di industri semen nasional pada akhir 2015. Kelebihan pasokan (oversupply) yang dialami industri semen nasional diperkirakan mencapai 24% dari total kapasitas nasional, menurut perhitungan duniaindustri.com. Estimasi tersebut berasal dari data Asosiasi Semen Indonesia (ASI) yang memprediksi total konsumsi di Indonesia tahun 2015 sebanyak 60,6 juta ton, sementara total kapasitas 79,8 juta ton. Dengan demikian, diperkirakan terjadi kelebihan pasokan semen sekitar 24% atau setara 19,2 juta ton pada 2015. Estimasi tersebut jauh lebih tinggi dibanding proyeksi yang dibuat pada Juni 2015, dengan perkiraan oversupply sekitar 19%.
Selain Menperin, Kepala BKPM Thomas Lembong juga mengimbau agar pelaku industri semen tidak meningkatkan investasinya sementara waktu di Indonesia. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melakukan moratorium izin investasi semen.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, menjelaskan pertimbangan utama pembatasan izin investasi semen agar pasokan tidak berlebih. “Kami berusaha mencari keseimbangan pasar. Dalam hitungan kami, permintaan semen seimbang dalam waktu lima tahun ke depan,” katanya.
Karena itu, Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyatakan BKPM kini menunggu evaluasi investasi industri semen dari Kementerian Perindustrian soal usulan memasukkan investasi semen di daftar negatif investasi, artinya berlaku bagi investasi asing maupun lokal.
Menurut Achmad, rencana pembatasan investasi pabrik semen akan berlaku di Pulau Jawa. Ia menyebut, saat ini, produksi semen nasional memang terpusat di Pulau Jawa yakni sebesar 56%. Sementara Sumatra 22%, Sulawesi 8%, Kalimantan 7%, dan Bali dan Nusa Tenggara 7%.(*)
Sumber: di sini
* Butuh data industri atau riset persaingan pasar, klik di sini
Komentar
Posting Komentar