Pemerintah Indonesia mematangkan tindakan balasan (retaliasi) terhadap kebijakan diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit. Perlawanan dan retaliasi tersebut diperkirakan berupa gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) hingga bentuk terburuk yakni pemboikotan produk Uni Eropa yang beredar di Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Mahmud, menjelaskan pemerintah menyiapkan dua cara mengajukan gugatan ke WTO , yaitu panel dan dispute. “Tapi ini perlu proses, paling cepat 6 bulan . Yang jelas pemerintah harus melakukan perlawanan. Kalau tidak tentunya kita mengakui telah melakukan praktik deforestasi. Padahal kebun sawit tumbuh di atas lahan terbuka karena sudah dimanfaatkan kayunya untuk reboisasi. Contohnya Kalimantan menjadi ijo royo royo kembali," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Uni Eropa menyatakan budi daya kelapa sawit mengakibatkan deforestasi berl...